Hanura Proses Pemecatan Anggota DPRD Kepsul Terkait Dugaan Kasus Amoral

oleh -66 views
Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula Subhan Abdul Latif Buamona, menyatakan bahwa langkah pemecatan diambil sebagai respons atas dugaan perbuatan amoral yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap seorang perempuan hingga hamil.

Porostimur.com, Sanana – Proses pemecatan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Mardin Laode Toke, oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mulai menemui titik terang. Usulan tersebut didorong oleh dugaan pelanggaran etik serius yang mencuat ke publik.

Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula Subhan Abdul Latif Buamona, menyatakan bahwa langkah pemecatan diambil sebagai respons atas dugaan perbuatan amoral yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap seorang perempuan hingga hamil.

“Yang kami soroti itu masalah etika. Dewan Kehormatan di DPP tidak melihat aspek pidana, sehingga tidak perlu menunggu putusan inkrah,” ujar Subhan kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Proses Internal Partai Bergulir

Subhan menjelaskan, saat ini proses pemecatan tengah berjalan di tingkat pusat melalui Dewan Kehormatan Partai Hanura. Sidang etik bahkan telah digelar dengan menghadirkan saksi korban untuk memberikan keterangan.

Namun, Mardin Laode Toke disebut tidak memenuhi panggilan dalam sidang tersebut. Ketidakhadiran itu, menurut Subhan, disebabkan yang bersangkutan tidak memperoleh izin dari Polres Kepulauan Sula.

Baca Juga  Bayern Munich Kunci Gelar Bundesliga 2025/26 Usai Bungkam Stuttgart 4-2

“Sudah diproses, sidang sudah digelar dan saksi korban sudah dimintai keterangan. Pelaku juga dipanggil, tetapi tidak hadir,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.