Oleh: Muqaddam Hehanussa, Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Universitas Nasional Jakarta
DALAM konteks perdagangan, relasi subyek (pedangang) – obyek (pembeli) adalah kekuatan utama dalam penataan perdagangan. Yang berarti pula sebagai kekuatan utama dalam penataan ekonomi nasional, baik mikro maupun makro.
Persoalannya kemudian adalah, apakah harga jual dari produsen mampu dijangkau oleh daya beli konsumen? Jika ternyata tidak maka permasalahan akan muncul ke permukaan.
Kegiatan ekonomi tidak akan berjalan normal, kebutuhan sehari-hari masyarakat terancam tidak terpenuhi baik itu kebutuhan hidup konsumen ataupun kebutuhan produsen.
Ancaman ilustrasi di atas semakin mendekati kenyataan. Hal ini tergambar dari pemberitaan beberapa hari terakhir yang diramaikan oleh naiknya harga Pertamax.
PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin Pertamax (RON 92), yang berlaku efektif per hari Jumat, 1 April 2022, pukul 00:00 waktu setempat.
Berdasarkan pengumuman resmi perseroan, harga Pertamax per 1 April 2022 ini naik menjadi di kisaran Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per liter dari sebelumnya Rp 9.000 sampai Rp 9.400 per liter.
Tingginya harga BBM itu setidaknya akan berpengaruh terhadap harga-harga pangan dan kebutuhan lainnya. Pasalnya, penentuan harga-harga selalu mepertimbangkan biaya distribusi baik barang, opersional pelaku usaha dan lain sebagainya. Kenaikan harga barang inilah yang menjadi ujung dari efek domino naiknya harga BBM itu.









