Rabu 22 Januari, MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Halsel, Halut dan Haltim

oleh -312 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada sejumlah kabupaten di Maluku Utara pada, Rabu, 22 Januari 2025.

Dilansir dari laman mkri.id, sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Halmahera Selatan yang digelar pada, Rabu (22/1/2025), yakni perkara Nomor: 52/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila, serta perkara Nomor: 58/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Mahkamah Konstitusi juga sidang lanjutan dengan agenda yang sama untuk sengketa PHPU Kabupaten Halmahera Utara dengan pemohon, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos; Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah; Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim.

Baca Juga  Rugi Golkar Punya Ketum Bahlil

Selanjutnya sengketa PHPU Kabupaten Halmahera Timur dengan Pemohon Muhammad Farrel Adhitama dan Thaib Djalaluddin.

Sedangkan untuk Kota Tidore Kepulauan, MK akan menggelar sidang pendahuluan dengan Pemohon Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do. Djafar, pada Rabu 15 Januari 2025 besok, Pukul 13:00 WIB di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No.6. Jakarta Pusat. (Amirudin Irsad)

No More Posts Available.

No more pages to load.