KPK menegaskan bahwa penggunaan atribut atau logo yang menyerupai lembaga resmi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum. Selain itu, tindakan penipuan dengan mengatasnamakan KPK bisa dijerat dengan pasal pidana terkait pemalsuan dan penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Jika masyarakat mengetahui adanya pihak yang mencurigakan, segera laporkan ke call center 198 atau Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat,” tambah Tessa.
KPK berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama lembaga dalam aksi kejahatan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah tertipu oleh modus yang mencatut nama KPK. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









