Porostimur.com, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014.
Fakta mengejutkan, meski berstatus buronan, ia bisa lolos dari pengawasan aparat dan bahkan resmi dilantik sebagai anggota dewan pada 1 Oktober 2024.
Kasus Lama yang Kembali Dibongkar
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penetapan tersebut. “Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Kendari, Kamis (11/9/2025), dikutip dari Antara.
Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Dalam dokumen disebutkan, Litao merupakan tersangka kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Kasus ini sudah pernah diputus Pengadilan Negeri Baubau dengan nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau pada 29 Juni 2015. Dari tiga pelaku, dua telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, sementara Litao melarikan diri hingga berstatus buronan.










