Pertanyaan Soal Integritas Wakil Rakyat
Meski buron, Litao justru bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2024, terpilih, dan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar soal mekanisme pengawasan dalam proses pencalonan legislatif, serta integritas wakil rakyat yang lolos ke kursi parlemen.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyebut langkah kepolisian ini sebagai angin segar bagi pencarian keadilan.
“Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Tudingan politisasi terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014,” tegasnya.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan tuntas, sehingga kasus yang sudah berlarut lebih dari satu dekade ini bisa menemukan keadilan. (red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










