Heboh “Double Suplesi” Hunimua–Waipirit, Biaya VVIP di Atas Kapal Dipersoalkan

oleh -75 Dilihat
Tokoh pemuda Seram Bagian Barat (SBB) Harun Matayane, menilai operator tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri tarif tambahan di luar ketentuan pemerintah.

Di Maluku, tarif penyeberangan disebut mengacu pada SK Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024.

Atas dasar itu, Harun mempertanyakan alasan operator masih menarik biaya tambahan secara manual kepada penumpang yang ingin menggunakan ruang VVIP atau fasilitas berpendingin udara.

“Tarif resmi yang dibayarkan penumpang di loket sudah mencakup HPP beserta suplesi yang sah, sehingga penarikan biaya tambahan di atas kapal patut dipertanyakan,” ujarnya.

Menurut dia, apabila memang terdapat fasilitas tambahan yang membutuhkan biaya, seharusnya komponen tersebut memiliki dasar tarif yang jelas dan tercantum dalam mekanisme resmi, bukan ditarik secara terpisah di atas kapal.

Persoalan lainnya adalah mekanisme pembayaran. Jika biaya tambahan dipungut secara tunai di atas kapal, Harun menilai terdapat potensi persoalan dalam pencatatan transaksi maupun pertanggungjawaban penerimaan.

Baca Juga  Hull City Permalukan Manchester United 2-0 di Laga Pembuka Liga Inggris

Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi membuka celah kebocoran penerimaan daerah apabila pungutan tidak masuk dalam sistem administrasi resmi.

Kekhawatiran tersebut dinilai semakin relevan karena masyarakat Maluku sangat bergantung pada transportasi laut untuk mobilitas antarpulau. Pilihan moda transportasi yang terbatas membuat masyarakat berada pada posisi yang sulit ketika harus menggunakan layanan penyeberangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.