Hindari Sengketa Lahan, DPRD Kota Ambon Minta BPN Benahi Sistem Kerja

oleh -363 views

Ketua Komisi berharap, di tahun 2024 sampai 2025 sudah tidak ada lagi tanah di Kota Ambon yang tidak memiliki sertifikat dan itu BPN sudah berkonsisten untuk semua tanah di Kota Ambon harus memiliki sertifikat.

“Untuk itu masyarakat, perusahaan apapun yang punya sengketa tanah minta fasilitasi oleh BPN. Dan masyarakat yang memiliki sertifikat tanah atau yang sudah ada sejak dulu di bawa tahun 2017 disarankan oleh BPN itu dilaporkan agar di JIM supaya masuk dalam sistem pendataan yang sudah menggunakan aplikasi tanahku sehingga itu tidak bisa lagi diganggu gugat oleh siapapun, itu salah satu bentuk reformasi BPN yang sekarang ini dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga  BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, MPV Hybrid Dibanderol Mulai Rp 298 Juta

Pormes juga mengatakan, selama kita rapat ini tidak ada yang namanya sertifikat ganda, misalnya kemarin masalah tanah rata itu ada 22 KK yang punya sertifikat, satu sisi ada Jakarta baru juga yang punya sertifikat dari tahun 1973 lalu dibaharui karena Maluku Tengah mekar dengan Kota Ambon lalu diperbaiki tahun 2016 masuk dalam wilayah Kota Ambon tapi ukuran luasnya sama.

“Nah kemarin itu teman-teman, masyarakat tanah rata mengadu meminta kejelasan BPN untuk turun melakukan pengukuran pengembalian batas terhadap dua sertifikat ini, 22 KK yang punya sertifikat rumah dan Jakarta Baru yang punya sertifikat besar ini, apakah di atas lahan Jakarta Baru masuk 22 KK itu, belum diketahui nanti masyarakat diminta memasukkan sertifikatnya supaya nomor sertifikat diinput oleh BPN sehingga BPN akan turun,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.