“Kalau mereka merasa skema outsourcing itu tidak layak dan memilih tidak bersedia, maka itu adalah pilihan mereka. Jika tidak bersedia, maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon,” tegasnya.
Dikelola Pihak Ketiga
Wali Kota juga menjelaskan bahwa dalam sistem outsourcing, pemerintah daerah tidak lagi menjadi pengelola langsung tenaga kerja tersebut. Seluruh tanggung jawab pengelolaan berada pada perusahaan penyedia jasa.
“Outsourcing itu nanti bukan kita yang kelola. Yang mengelola adalah pihak ketiga. Jadi mereka tidak lagi bertanggung jawab kepada pemerintah kota, tetapi kepada perusahaan yang mengangkat mereka,” jelas Bodewin.
Penyesuaian dengan Regulasi Nasional
Kebijakan ini, lanjut Bodewin, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Ambon menyesuaikan tata kelola kepegawaian dengan regulasi nasional, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa melanggar aturan pembatasan tenaga non-ASN.
Ia berharap para tenaga honorer dapat memahami posisi pemerintah daerah yang harus bergerak dalam koridor hukum, sekaligus mempertimbangkan opsi yang tersedia secara rasional.
“Kita berusaha mencari jalan tengah. Pemerintah tidak bisa lagi mengangkat honorer seperti dulu, tapi juga tidak serta-merta melepas tanpa opsi,” pungkasnya. (Keket)










