Infografik 6 Kebijakan Stimulus Ekonomi pada Kuartal II 2025

oleh -483 views

5.     Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000 perbulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta untuk 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan atau periode Juni-Juli 2025. Bantuan BSU ini akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

Adapun penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

6.     Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Pemerintah memperpanjang Diskon 50% selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya, yakni selama periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Wali Kota Tual Hadiri Rakernas XVIII APEKSI 2026

Adapun penerapan Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.