Porostimur.com, Ambon – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Apries Gaspersz, mengingatkan seluruh pelaku usaha di Ambon agar bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usahanya.
Hal tersebut disampaikan Apries, dikutip Senin (9/3/2026). Ia menegaskan setiap pelaku usaha wajib memastikan lingkungan usahanya tetap bersih sesuai ketentuan dalam Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang harus disampaikan kepada DLHP.
Wajib Sediakan Tempat Sampah di Area Usaha
Menurut Apries, kewajiban menjaga kebersihan lingkungan usaha juga mencakup penyediaan tempat sampah yang memadai di area usaha agar sampah tidak berserakan atau menumpuk.
“Setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan usahanya tetap bersih sesuai SPPL yang wajib disampaikan ke DLHP, termasuk menyediakan tempat sampah yang memadai di tempat usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga sejalan dengan edaran Wali Kota Ambon yang menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan menumpuk sampah di depan tempat usaha pada pagi maupun siang hari.
Menurutnya, kebiasaan menumpuk sampah pada waktu yang tidak sesuai dapat mengganggu kebersihan kota serta kenyamanan masyarakat.
Pelanggar Terancam Denda Administratif
Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga menerapkan sejumlah kebijakan tegas terkait pengelolaan sampah di area usaha. Salah satunya adalah kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan tempat sampah mandiri di lokasi usaha, serta menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).











