Porostimur.com | Surabaya: Anda ingin cari istri lagi atau poligami? Kini ada aplikasi Poligami Online yang memudahkan Anda. Aplikasi itu disediakan Pengadilan Agama Surabaya.
Namun, kamu wajib tahu cara mengajukan Poligami Online di Pengadilan Agama Surabaya. Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan dan tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.
Anda yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi.
Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.
Namun tenang, walaupun nanti sang suami mengajukan Poligami Online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istrinya.
Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami olegh suaminya tersebut.
“Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan,” kata humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, seperti dilansir Tribun Surabaya, Sabtu, (14/12/2019).
Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.
Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.