Porostimur.com, Ternate – Tersangka kasus korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), tercatat mengirimkan uang kepada sedikitnya 34 perempuan selama tahun 2012 hingga 2023.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan AGK sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024).
Abdul Gani nampak pasrah ketika hakim anggota Hariyanta membeberkan sejumlah nama perempuan-perempuan yang menerima uang darinya.
Menariknya, dari 34 nama para perempuan itu, terdapat beberapa nama yang menerima uang dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan daftar nama yang dibacakana hakim anggota Hariyanta, nama pertama yang menerima uang dengan jumlah paling besar adalah Mariya Yesika. Mariya tercatat menerima uang senilai Rp1.660.000.000 dari AGK.
Nama berikutnya adalah Adlan Amiyan Atok yang menerima pemberian uang dari AGK sebesar Rp 1,600.000.000. Sayangnya AGk mengaku tidak mengenal kedua perempuan yang menerima dana jumbo ini.
Berikutnya ada nama Abel Yantistela alias Haya yang merima uang dari AGK sebesar Rp 1.100.000.000 yang ditransfer oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba.