Porostimur.com | Ambon: DPRD Provinsi Maluku telah membahas dan memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2020, melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, pada Jumat (4/6/2021).
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2020 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, sedangkan, rekomendasi dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ, Benhur Watubun.
Watubun mengatakan, berdasarkan amanat pasal-pasal dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2020 Pasal 28 Ayat 1 dan 2 bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, termasuk di dalamnya pembahasan dari evaluasi LKPJ oleh DPRD, maka telah dilakukan telaah dan pembahasan secara mendalam oleh DPRD.
Dijelaskannya, LKPJ Gubernur tahun 2020 ini memiliki landasan hukum yang jelas sehingga konsekuensi dari pada rekomendasi ini selain dalam bentuk kebijakan dan program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, juga kewajiban dan kepatuhan melaksanakan rekomendasi tersebut karena arah dan kejelasan dasar hukum di atas.









