Melatarbelakangi hal tersebut, maka DPRD merekomendasikan beberapa poin mendasar untuk digunakan oleh pemerintah daerah saat ini atau di masa yang akan datang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Maluku.
Adapun Rekomendasi Nomor 043.2/221 terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Penilaian Kelengkapan
Kelengkapan LKPJ merupakan salah satu syarat mutlak dalam menilai kelayakan laporan yang disampikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD. DPRD Provinsi Maluku menilai bahwa secara umum dokumen LKPJ gubernur Maluku tahun 2020 cukup baik namun ada beberapa koreksi yang menjadi atensi penyempurnaan di masa yang akan datang. Oleh karena itu DPRD meminta agar format LKPJ gubernur Maluku harus disajikan secara utuh dan komprehensif sehingga mempermudah dalam penilaian sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 diantaranya terhadap setiap kinerja yang tidak tercapai target maupun yang telah terealisasi harus menguraikan permasalahan dan upaya mengatasi permasalahannya sehingga mempermudah evaluasi dan penilaian dari DPRD
Capaian Kinerja Pembangunan Ekonomi Makro Daerah
Berkaitan dengan ekonomi daerah, belum ada peningkatan yang signifikan sampai dengan berjalannya tahun kedua pemerintahan sebagaimana target yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Nomor 21 tahun 2014 tentang RPJMD 2019-2024 dapat dibuktikan antara lain:









