Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis
Konon, di negeri yang mengaku bernafaskan “negara hukum”, setiap norma itu ibarat rambu lalu lintas. Dipaku kuat, dicat terang, tujuannya agar semua pengguna jalan negara tahu kapan mesti berhenti, kapan harus jalan, dan kapan wajib minggir agar tidak menabrak martabat konstitusi.
Di atas panggung aula Universitas Pamulang, Tengerang Selatan, Banten, Prof. Yusril Ihza Mahendra pagi itu mengingatkan kembali betapa rambu-rambu hukum kita sering diperlakukan seperti plang warung mie ayam: gampang dipindah, kadang dicopot, kadang disimpan di dapur, kadang dipasang miring, pokoknya terserah yang punya kuasa.
Yusril tidak sedang menguji mahasiswa. Ia menguji kesabaran bangsa. Sebab menurutnya, inkonsistensi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi salah ketik atau salah tafsir, tetapi sudah mirip kasus salah alamat paket ekspedisi: MK bilang ke kiri, DPR bikin undang-undang belok ke kanan, pemerintah memutuskan lurus saja. Lalu semuanya sok bingung ketika negara tersesat di persimpangan.
Sejak amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga Mahkamah Konstitusi —yang kata Bu Megawati Soekarnoputri jumlah hakimnya sembilan karena meniru “Wali Songo”— MK diberi mandat sebagai Guardian of the Constitution. Penjaga kitab suci ketatanegaraan. Penafsir terakhir.








