Inkonsistensi Legislasi

oleh -436 views
Ahmadie Thaha/Ist

MK disepakati jadi hakim tertinggi yang bila sudah mengetukkan palu, bahkan bunyi kipas angin istana pun harus berhenti untuk memberi hormat. Putusannya final and binding: final, mengikat, dan tak bisa dilawan, kecuali Anda malaikat, atau politisi bandel yang merasa imunitasnya lebih tinggi dari Undang-Undang Dasar.

Masalahnya, kata Yusril, putusan yang final itu tidak selalu dilaksanakan secara final pula. Ada undang-undang yang dibatalkan MK, tapi ketika DPR dan pemerintah menyusun revisi norma baru, isinya justru seperti pepatah orang hilang ingatan: “salah yang kemarin, besok diulang lagi.” Maka jadilah situasi ajaib di mana Mahkamah Konstitusi melepaskan tembakan roket, tapi pemerintah dan DPR menanggapinya dengan payung warna-warni. Tidak mati sih, tapi gosong sedikit.

Baca Juga  Hadapi Argentina di 32 Besar, Pelatih Cape Verde: Tidak Ada yang Mustahil

Mari kita lihat contoh yang dibedah Yusril: Undang-Undang Cipta Kerja. MK menyatakan undang-undang itu inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR diminta memperbaiki dalam waktu dua tahun. Tapi alih-alih memperbaiki struktur undang-undang, negara malah mengeluarkan Perppu yang isinya —kata para pengamat— lebih mirip akrobat legislasi daripada refleksi atas putusan MK.

Belum selesai soal itu, muncul lagi perkara “pemilu serentak”. MK dulu bilang pemilu presiden dan legislatif harus digabung. Pemerintah panik setengah mati, birokrasi ikut kejang ringan, partai politik mendadak sok bijak seolah mengerti makna “serentak” lebih dalam dari guru bahasa Indonesia. Semua direvisi tergesa-gesa.

No More Posts Available.

No more pages to load.