Ia menegaskan, sistem pengusulan harus dimulai dari kabupaten/kota yang menyusun proposal, kemudian disampaikan ke pemerintah provinsi untuk diseleksi dan diselaraskan sebelum dibawa ke kementerian.
“Kita belum bisa menetapkan tanggal pasti kapan proyek akan dimulai, namun jendela pengusulan masih terbuka. Sistem yang harus diterapkan adalah kabupaten/kota menyusun usulan dan mengirimkannya ke provinsi, kemudian kami sebagai pemerintah provinsi akan menyeleksi, menyelaraskan, dan membawa usulan tersebut ke kementerian,” jelas Allan.
Menurutnya, pembahasan teknis dan penyempurnaan usulan program diperkirakan akan dilakukan pada paruh kedua tahun ini. Targetnya, seluruh dasar pengajuan program dapat dimatangkan sekitar Oktober mendatang.
“Kita merencanakan untuk melakukan pembahasan mendalam terkait program ini pada akhir tahun. Jika tidak ada perubahan signifikan, seluruh dasar usulan akan dimatangkan sekitar Oktober, agar dapat disampaikan ke kementerian dengan persiapan yang matang,” katanya.
Hindari Pengusulan Langsung ke Pusat
Allan juga mengingatkan pentingnya menghindari pengajuan langsung dari pemerintah kabupaten/kota ke kementerian tanpa melalui koordinasi pemerintah provinsi. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih program dan ketidakterpaduan data.









