Dalam perspektif hukum internasional, penerapan pungutan sepihak terhadap kapal yang melintasi selat internasional dinilai bertentangan dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Dampak Konflik terhadap Pelayaran Global
Ketegangan di kawasan Teluk berdampak langsung pada industri pelayaran dan asuransi global. Sejak konflik pecah, premi risiko perang untuk kapal yang melintasi Selat Hormuz meningkat tajam, bahkan sempat melonjak hingga lima kali lipat.
Sejumlah perusahaan asuransi maritim besar sempat menghentikan perlindungan risiko perang di kawasan tersebut sebelum akhirnya kembali membuka layanan dengan dukungan pemerintah.
Meski demikian, banyak operator pelayaran masih bersikap hati-hati. Sebagian memilih menghindari jalur Teluk karena tingginya risiko keamanan, termasuk ancaman serangan dan penyitaan kapal.
Pemerintah Amerika Serikat juga memperingatkan bahwa pembayaran kepada Iran terkait keamanan pelayaran dapat memicu sanksi bagi perusahaan yang terlibat.
Tarik Ulur Kepentingan Global
Di tengah dinamika tersebut, Amerika Serikat dan China sama-sama menegaskan bahwa Selat Hormuz harus tetap terbuka bagi pelayaran internasional tanpa pungutan sepihak.
Keduanya menolak segala bentuk kebijakan yang dapat menghambat kebebasan navigasi di jalur strategis tersebut, termasuk upaya militerisasi maupun penerapan biaya transit.









