Porostimur.com, Jakarta — Isu reshuffle Kabinet Merah Putih kembali mengemuka di ruang publik. Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa pergantian menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam mengevaluasi dan menentukan komposisi kabinet yang membantunya menjalankan pemerintahan.
“Reshuffle itu hak prerogatif Presiden. Beliau yang meminta semua anggota kabinet untuk bergabung sebagai pembantunya di kabinet. Dalam perjalanannya, beliau pula yang melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja semuanya,” ujar Saleh, Sabtu (24/1/2026).
Evaluasi Menteri Kewenangan Konstitusional Presiden
Menurut Saleh, evaluasi terhadap menteri merupakan hal yang wajar dan konstitusional. Karena itu, tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba membatasi kewenangan Presiden dalam menentukan arah kebijakan kabinet.
“Siapa pun tidak punya kewenangan untuk membatasi kewenangan Presiden ini. Penilaiannya tentu murni dari beliau. Bisa saja berdasarkan evaluasi pribadi atau juga atas masukan orang lain yang dinilainya benar,” tegas Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Ia menilai, dalam dinamika politik, reshuffle kerap memunculkan kekecewaan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki ekspektasi berbeda terhadap siapa yang seharusnya diganti.









