Porostimur.com, Ternate – Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Gani Kasuba – M. Al Yasin Ali (AGK-YA), akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang, Rabu (22/11/2023).
Kepastian akhir masa jabatan ini tertulis dalam surat Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/6066/SJ, yang ditujukan kepada lima Ketua DPRD termasuk Maluku Utara.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan diminta mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden.
“Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 3, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis surat yang ditandatangani Mendagri pada 10 November 2023.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud mengaku telah menerima surat dari Kemendagri tersebut, bahkan pihaknya juga telah menjadwalkan rapat paripurna.
Kita sudah jadwalkan rapat paripurna di 31 November 2023, untuk menetapkan usulan tiga nama calon Penjabat ke Kemendagri.
Kuntu menambahkan, seluruh fraksi telah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur kepada pimpinan DPRD.
Sejumlah nama pun dimasukkan dalam daftar tersebut, seperti Sekprov Malut Samsuddin A Kadir, Rektor Unkhair Ternate Ridha Ajam, dan Plt Sekjen Bawaslu La Bayoni. (red/mctidore)










