Cabuli Anak di Bawah Umur, Raja Hatalai Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -274 views

Porostimur.com, Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Raja Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, berinisial HL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial BP.

Penetapan status tersangka Raja Hatalai dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay.

“Raja Hatalai sudah ditahan sejak tanggal 14 Januari 2025,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, Rabu (15/1/2025).

Janet menegaskan, penetapan HL sebagai tersangka setelah melalui serangkain pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta setempat.  

“Jadi sebelum tersangka, pelaku pernah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak hadiri. Setelah senin kemarin dipanggil kedua kali, dan selasa  datang. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya. 

Baca Juga  Saatnya Prabowo Menjadi Prabowo

Tersangka HL dijerat dengan  Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuhan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU  Jo Pasal 64 KUHPidana. 

No More Posts Available.

No more pages to load.