Jaksa Agung Instruksikan Kejaksaan se-Malut Petakan Industri Tambang di Kawasan Hutan

oleh -204 views

Porostimur.com, Ternate – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, meminta jajaran Kejaksaan di Provinsi Maluku Utara untuk memetakan potensi pelanggaran terkait keberadaan industri pertambangan di kawasan hutan.

Pemetaan diperlukan guna mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam melaksanakan tugasnya serta mencegah kebocoran pendapatan negara.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyampaikan hal ini saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan se-wilayah Maluku Utara di Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (18/6/2025).

“Provinsi Maluku Utara dikenal memiliki cadangan nikel yang melimpah dan merupakan salah satu provinsi penghasil nikel tertinggi di Indonesia dan berkontribusi juga dalam memenuhi kebutuhan nikel secara global,” ujar Jaksa Agung.

Orang nomor satu di jajaran Kejaksaan RI ini mengharapkan Kejati Maluku Utara untuk dapat mengoptimalkan sosialisasi dan bahkan penegakan hukum dalam menangani masalah pertambangan ilegal.

Baca Juga  KNMP Labetawi Tual Siap Kirim 30 Ton Ikan ke Maluku Utara

Hal itu dilakukan guna meminimalisir kebocoran keuangan negara dari yang seharusnya diperoleh negara dari pendapatan pajak melalui industri pertambangan.

Pada bagian lain, Jaksa Agung dalam kesempatan Kunker tersebut juga menginstruksikan jajaran Kejaksaan se-wilayah Maluku Utara untuk melaksanakan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2025 sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.