Tak hanya itu, sejumlah item pekerjaan tak pernah dikerjakan. Salah satunya drainase di sisi kiri dan kanan jalan senilai Rp2 miliar. Akibatnya, saat musim hujan, air meluap, menutup badan jalan, dan mengakibatkan kerusakan parah.
Padahal, proyek ini awalnya digadang-gadang sebagai akses vital yang bisa memperlancar mobilitas warga antardesa di Pulau Wokam. Namun, kondisi yang ada justru membuat masyarakat kembali terisolasi.
Kasus Lama Dibuka Kembali
Kasus dugaan korupsi ini sejatinya sempat berhenti pada 2021 setelah dana sebesar Rp4,2 miliar disetor ke kas negara sebagai uang pengganti kerugian negara.
Namun, Kejati Maluku kembali membuka penyelidikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyoroti kejanggalan pelaksanaan proyek.
“Ini tindak lanjut dari temuan BPK RI. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan transparan dan profesional,” pungkas Faizal.
Dengan semakin banyaknya saksi diperiksa, publik menanti apakah Kejati Maluku akan segera menetapkan tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan langsung Bupati Aru. (Maichel Koipuy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









