Jam Kerja ASN di Halmahera Selatan Berkurang Selama Ramadan

oleh -316 views

“Sedangkan untuk instansi pemerintah atau unit kerja yang memperlakukan enam hari kerja seperti di sekolah, puskemas, itu pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 14:00 WIT. Istirahatnya juga sama 30 menit. Pengurangan jam kerja untuk ASN memang sudah ada ketentuannya di bulan Ramadan ini minimal 32,5 jam per minggu,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  PLN dan Pemkab Kepulauan Tanimbar Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah Lewat Listrik Andal

No More Posts Available.

No more pages to load.