Porostimur.com, Sanana – Kapolres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara AKBP Kodrat Muh. Hartanto, menyampaikan, dalam bulan Januari di tahun 2024, pihaknya telah menangani lima kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.
Selain kasus bersetubuh dan pencabulan anak di bawah umur, menurut Kodrat sepanjang bulan Januari 2024, pihaknya jug atelah menangani berbagai kasus.
“Yang pertama KDRT ada 2, kemudian persetubuhan atau perbuatan cabul ada 5, dan pengeroyokan atau penganiayaan ada 7, perjudian 1, serta kasus UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik itu ada 2,” jelas Kodrat Muh. Hartanto kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/1/2024).
“Kemudian pengeroyokan atau penganiayaan ada 7, judi 1, terus menyangkut dengan Undang-undang ITE terkait dengan penghinaan pencemaran nama baik itu ada 2, Pengancaman 1, serta pengrusakan 1 kasus,” sambungnya.
Kasus-kasus tersebut kata dia, telah ditangani dan ditindak lanjuti berdasarkan laporan-laporan yang diterima pihaknya.
“Termasuk kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur itu prosesnya sudah on progres semua. Kemudian ada juga pelaku yang sudah ditahan, ada juga pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan,” katanya.
“Selain itu untuk kasus UU ITE perlu penanganan yang lebih teknis lagi, tapi pada prinsipnya kita juga terima laporannya dan kita tangani laporan ini,” pungkas Kapolres. (Jamil Gaus)









