Dalam negara hukum, setiap dugaan konflik kepentingan wajib ditelusuri secara transparan. Keterkaitan antara korporasi tambang dan pejabat publik, jika terbukti, berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum.
“Ketika perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik terlibat aktivitas ilegal di kawasan hutan, pendekatan administratif semata justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara,” tegasnya.
Pertanyakan PT Position Belum Ditindak
Selain empat perusahaan yang telah dikenai denda, JATAM juga mempertanyakan tidak masuknya PT Position dalam daftar korporasi yang ditindak Satgas PKH. Padahal, berdasarkan berbagai pemberitaan investigatif sebelumnya, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin yang memadai.
Dalam sejumlah laporan yang pernah dipublikasikan Porostimur.com, PT Position diduga beroperasi di wilayah hutan adat dan kawasan hutan produksi di Halmahera Timur tanpa kelengkapan perizinan kehutanan. Aktivitas tersebut bahkan memicu konflik lahan dengan masyarakat adat setempat serta berujung pada kriminalisasi sejumlah warga.
JATAM menilai, jika penertiban kawasan hutan dilakukan secara konsisten, maka seluruh perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran serupa harus diperlakukan setara di hadapan hukum.









