JATAM Desak Satgas PKH Pidanakan Korporasi Tambang di Kawasan Hutan

oleh -786 views
JATAM Maluku Utara menilai pengenaan denda administratif tidak cukup dan justru berpotensi melemahkan penegakan hukum.

“Pertanyaannya, mengapa PT Position tidak masuk dalam daftar perusahaan yang ditindak? Jika penegakan hukum tebang pilih, maka pesan yang sampai ke publik adalah hukum bisa dinegosiasikan,” kata Julfikar.

Desak Hentikan Operasi dan Proses Pidana

JATAM menegaskan, pengenaan denda tanpa penghentian operasi tambang justru memberi kesan bahwa pelanggaran hukum dapat ditebus dengan uang. Denda berisiko berubah fungsi menjadi “harga untuk melanggar hukum”, bukan instrumen keadilan.

Karena itu, negara diminta mengambil langkah tegas dan konsisten: menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat, baik korporasi maupun pejabat yang diduga lalai atau terlibat.

Baca Juga  FIFA Ungkap Alasan Gol Kroasia Dianulir, Sensor di Dalam Bola Jadi Penentu Kemenangan Portugal

“Denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana,” pungkas Julfikar. (Tim)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.