Jelang HUT RI Ke 76, Kanwil Kemenkumham Malut, Minta UPT Masukan Data Remisi Napi

oleh -49 views

Porostimur.com | Ternate: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar segera memasukan data pemberian remisi narapidana (Napi) di Hari Kemerdekaan RI Ke 76.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Bimbingan Informasi Dan Komunikasi, Kanwil Kemenkumham Malut, Jumadi, Senin (12/7/2021).

Menurut Jumadi, saat ini pihaknya sedang melakukan perekapan data usulan pemberian remisi terhadap Napi. Namun sejauh ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Joilolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate belum memasukan data remisi Napi ke Kanwil Kemenkumham Malut.

Baca Juga  Golkar Maluku Bidik Kursi DPR RI dan Ketua DPRD pada Pemilu 2029

Oleh sebab itu, pihaknya telah menyurat kepada UPT yang ada di wilayah Malut untuk memasukan data pemberian remisi Napi.

Jumadi bilang, batas waktu yang diberikan sampai (20/7/2021) semua data sudah masuk ke Kanwil Kemenkumham Malut.

“Lapas Kelas II Joilolo Halbar dan LPKA Kelas II Ternate sejauh ini belum memasukkan data, sehingga kami belum bisa memastikan berapa jumlah keselurahan Napi yang akan dapatkan remisi masa tahanan secara umum,” jelasnya.