JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Dana PAPPJ Halsel 3,5 Tahun Penjara

oleh -1,159 views
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Program Akuntabilitas Puskesmas dan Pelayanan Jasa (PAPPJ) pada 32 puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan.

Porostimur.com, Ternate — Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Program Akuntabilitas Puskesmas dan Pelayanan Jasa (PAPPJ) pada 32 puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (2/3/2026). Terdakwa dalam perkara ini adalah Sarifa Hi Samsuddin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Selatan Ardhan, selaku Ketua Tim Penuntut Umum, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU.

“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Ardhan dalam persidangan.

Terbukti Melanggar Pasal 3 UU Tipikor

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Sarifa Hi Samsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.