Hal tersebut disampaikan Rifa saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat (12/12). Salah seorang wartawan yang hadir menanyakan alasan Rifa melakukan pelaporan disaat Bangsa Indonesia memasuki tahun Politik?.
Dikatakan Rifa, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sekitar Oktober 2013 lalu. Saat itu, AH diduga masih menjabat anggota DPR RI. “Dan secara hukum, ada Undang-Undang yang menyatakan bahwa buat ancaman hukuman yang lebih dari 3 tahun itu waktu daluwarsanya 12 tahun. Jadi saya tidak telat. Walaupun, sudah lama tapi belum daluwarsa,” kata Rifa.
Rifa menjelaskan, pihaknya tak menimbang jelang tahun politik sebagai momen pelaporan. Toh, dia dan suaminya lebih banyak berada di Jepang dan tidak memantau perpolitikan nasional. “Suami saya, nama presiden aja kadang gak ingat,” ujarnya.
Rifa mengingatkan, dirinya bersama pengacara telah mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan intimidasi dan pengancaman via media sosial yang Ia terima. Tapi laporan di Mabes Polri beberapa hari lalu menurut Rifa, belum diproses oleh kepolisian. “Pertamanya kita ke Bareskrim Jumat 10 Desember. Terus disitu dibilang laporan bukan tidak diterima, cuma kurang bukti,” kata Rifa.










