Pengakuan Pangkalan Nakal Harus Berujung Pengawasan dan Sanksi
Pernyataan Kepala Disperindagnaker SBB mengenai adanya dugaan pangkalan yang menjual minyak tanah dalam jumlah besar tidak seharusnya berhenti sebagai sebuah klarifikasi.
Jika pemerintah menemukan adanya pangkalan yang melakukan pelanggaran, maka pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga tidak cukup hanya menyasar pangkalan.
Agen sebagai bagian dari mata rantai distribusi juga perlu diperiksa. Demikian pula dengan volume pasokan, realisasi penyaluran, pola pembelian dalam jumlah besar, hingga kemungkinan adanya minyak tanah yang dibawa keluar dari wilayah Piru.
Salah satu instrumen yang dapat diperkuat adalah identifikasi konsumen melalui KTP.
Kebijakan pembelian dengan menunjukkan KTP dapat menjadi alat untuk memastikan minyak tanah bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Namun, mekanisme tersebut hanya akan efektif apabila diikuti pengawasan terhadap pangkalan.
Sebab, jika masyarakat diwajibkan menunjukkan identitas sementara volume minyak tanah yang keluar dari pangkalan tidak diawasi secara ketat, celah penyimpangan tetap terbuka.
Karena itu, pemerintah daerah perlu membuka informasi secara transparan mengenai alokasi setiap pangkalan dan realisasi penyalurannya. Data tersebut penting untuk menjawab persoalan mendasar: berapa minyak yang masuk, berapa yang dijual, kepada siapa dijual, dan ke mana sisanya pergi?









