Ia menjelaskan, namun dalam menyampaikan pengajuan maka hanya beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan yakni, Pemerintah Daerah, Lembaga Sosial, Swasta, BUMN, BUMD, dan organisasi lainnya. Dan untuk aplikasi PASTI, masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki akun, untuk mempermudah pengajuan permohonan.
“Apabila masyarakat individu ingin mengajukan permohonan pengajuan akses internet, maka yang bersangkutan harus mengusulkan pengajuan akses internet ke Pemerintah Desa/Lurah setempat kemudian Pemerintah Desa/Lurah tersebut yang akan mendaftarkan permohonan pada laman PASTI atau melalui Dinas Kominfostaper,” jelasnya.
Sebagai tambahan, Petrusz juga menjelaskan bahwa setelah pemohon mengajukan permohonan akses internet, BAKTI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk divalidasi dan ditetapkan pengajuaannya sesuai kuota yang diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati. Selanjutnya menjadi dasar untuk dilakukan peninjauan lokasi (survei) sebelum pemasangan akses internet.
Pembangunan Akses Internet terakhir dilakukan pada tahun 2020. Hal ini diakibatkan Indonesia dilanda Pandemi Covid-19, sehingga anggaran Kementerian juga mengalami refocusing yang berdampak pada terhambatnya pembangunan akses internet hingga tahun 2022. Usulan permohonan pengajuan akses internet yang diajukan oleh Sekolah, Pemerintah Desa, Organisasi Keagamaan serta Instansi Vertikal pada Dinas Kominfostaper sudah terinput semuanya pada aplikasi PASTI BAKTI.










