“Jadi dalam pasal 1 ayat 26 KUHAP jelas menyatakan kepentingan penyidikan, bukan penyelidikan. Tetapi pada Pasal 7 ayat 1 huruf g KUHAP menyatakan penyidik memangil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Mustakim, jika Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula merasa sulit memanggil para saksi yang telah secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut untuk mengungkap fakta dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mesjid An-Nur Desa Pohea, kemudian para saksi yang dipanggil tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejaksaan tanpa alasan, maka Kejaksaan Negeri Kepulauan dapat melakukan upaya paksa.
Ini sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 1 KUHAP yang menyatakan “Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwewenang melakukan penangkapan, jadi Penyidik Kejaksaan Negeri Sanana boleh melakukan penangkapan, tetapi penangkapan dimaksud adalah para saksi dapat dipanggil disertai dengan perintah membawa mereka (para saksi) ke hadapan penyidik, karena para saksi yang merupakan ASN tanpa alasan jelas tidak menghadiri panggilan. Ini kan kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi dapat berdampak pada program pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea yang tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat untuk melaksakan kegiatan keagamaan,” ungkapnya.









