Kajari Sebut Susah Ungkap Kasus Mesjid An-Nur Pohea, Pakar Hukum: Jaksa Harus Melakukan Upaya Paksa

oleh -409 views

Porostimur.com, Sanana – Kasus proyek pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sanana.

Sejauh ini sudah 15 saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik dalam proses penyelidikan.

Meski demikian, pada beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri sanana Burhan, SH.,MH, kepada media ini mengaku penyidik kesulitan mengungkap kasus tersebut lantaran ada pihak yang diduga terkait tidak menggubris panggilan penyidik Kejari untuk dimintai keterangan, termasuk PPK dan beberapa pihak lainnya.

Menanggapi keluhan yang disampaikan pihak Kejari tersebut, Mustakim La De, SH., MH, salah satu pakar hukum kepada media ini, Senin (13/12/2021), kemarin menjelaskan, kalau kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid An-Nur Pohea  tersebut masih dalam proses penyelidikan, maka penyidik belum bisa melakukan upaya paksa terhadap pihak yang diduga terkait untuk memberikan keterangan.
Kalau masih dalam tahapan penyelidikan memang belum dapat dilakukan pemanggilan paksa atau upaya paksa,” jelasnya.

Hal itu, sambung Mustakim, diatur dalam Pasal 1 ayat 26 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menyatakan bawah saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.