Mustakim menambahkan, para saksi yang enggan memenuhi panggilan penyidik juga dijerat dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang menyebutkan “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut udang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana dengan Pidana penjara paling lama sembilan bulan,” tambah Mustakim. (ifo)
Kajari Sebut Susah Ungkap Kasus Mesjid An-Nur Pohea, Pakar Hukum: Jaksa Harus Melakukan Upaya Paksa









