Kajari Sebut Susah Ungkap Kasus Mesjid An-Nur Pohea, Pakar Hukum: Jaksa Harus Melakukan Upaya Paksa

oleh -411 views

Mustakim menambahkan, para saksi yang enggan memenuhi panggilan penyidik juga dijerat dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang menyebutkan  “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut udang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana  dengan Pidana penjara paling lama sembilan bulan,” tambah Mustakim. (ifo)

Baca Juga  Langgar Disiplin, Kapolresta Ambon PTDH Satu Personel Samapta

No More Posts Available.

No more pages to load.