Selain itu, tambah Mustakim, para saksi yang tidak menggubris panggilan penyidik kejaksaan untuk memberikan keterangan itu dapat dianggap atau diduga menghalangi dan merintangi proses penyelidikan.
”Maka sesuai pasal 5 ayat 1 huruf (b) poin 4 KUHAP, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula selaku penyelidik dalam kasus dugaan tindak lidana korupsi atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik, atau dengan kata lain dilakukan upaya paksa,” terang Mustakim.
Menurut Mustakim, karena penyidik telah memeriksa 15 saksi lainnya dalam proses penyelidikan kasus tersebut maka dengan didukung dengan keterangan ahli, petunjuk serta bukti surat dokumen kontrak pengadaan pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea yang sesuai hasil audit BPKP terdapat kerugian negara/daerah, sehingga sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP perkara ini dapat dinaikan pada tahap penyidikan, karena secara hukum sudah memenuhi dua alat bukti awal.
“Dengan demikian para saksi yang mengabaikan panggilan penyidik secara patut sebanyak tiga kali tanpa alasan maka diangap sengaja menghalangi, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan tindak lidana korupsi sehingga para saksi tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR,” Tegas Mustakim









