“Kalau benar-benar ingin memperkuat pemberantasan korupsi, maka hasil pemeriksaan harus menjadi pintu masuk untuk memastikan persoalan ditindaklanjuti. Jangan hanya membantah tudingan, tetapi temuan kerugian yang sudah ditemukan juga harus ditindaklanjuti,” katanya.
Di sisi lain, KAKI Maluku menegaskan bahwa adanya temuan kerugian keuangan desa tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan alat bukti, serta tahapan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, KAKI meminta LHP dan dokumen temuan diserahkan kepada Polres SBB agar fakta-fakta dalam pemeriksaan dapat diuji dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Serahkan LHP-nya. Serahkan temuan kerugiannya. Setelah itu biarkan Polres SBB bekerja sesuai kewenangannya. Jangan sampai laporan masyarakat terus menunggu sementara hasil pemeriksaan sudah ada,” pungkas Amiruddin.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











