Kamis 23 Januari, MK Gelar Sidang Lanjutan 6 Sengketa PHPU Pilkada di Provinsi Maluku

oleh -120 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada sejumlah kabupaten di Provinsi Maluku pada, Kamis, 23 Januari 2025.

Dilansir dari laman mkri.id, sidang lanjutan perkara PHPU yang digelar pada, Kamis (23/1/2025), yakni perkara Kabupaten Kepulauan Aru, Nomor: 67/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh.

Perkara PHPU Kabupaten Maluku Tengah, Nomor: 106/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam.

Perkara PHPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Nomor: 135/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan Pemohon Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata.

Selanjutnya Perkara PHPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Nomor: 161/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon Kornelis Serin Ruben Ratulesy Serang-Horatio Nelson Sianressy.

Baca Juga  Kenapa Kiswah Ka'bah Diganti Saat 1 Muharram?

Perkara PHPU Kabupaten Maluku Tenggara, Nomor: 268/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon Martinus Sergius Ulukyanan dan A Yani Rahawarin.

Serta Perkara PHPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Nomor: 243/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon Adolof Bormasa dan Henrikus Serin.

Sidang akan dilaksanakan di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No.6. Jakarta Pusat, dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.