Kantah Malteng Dorong Pemanfaatan Tanah Produktif Lewat Penyuluhan Akses Reforma Agraria di Mosso

oleh -53 views
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Sayid Hasan Assagaff, SH, MH, C.Med., mengatakan program Akses Reforma Agraria tidak berhenti pada penerbitan sertipikat tanah, tetapi diarahkan agar masyarakat mampu memanfaatkan aset yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan.

Porostimur.com, Masohi – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah terus mendorong pemanfaatan aset tanah secara produktif melalui Program Akses Reforma Agraria Tahun 2026. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan yang digelar di Negeri Administratif Mosso, Kecamatan Tehoru, Rabu (15/7/2026), sebagai bagian dari rangkaian pemberdayaan masyarakat berbasis reforma agraria.

Kegiatan yang memasuki hari kedua itu dihadiri masyarakat penerima manfaat reforma agraria, pemerintah negeri, serta sejumlah pemangku kepentingan yang mendukung pengembangan ekonomi masyarakat berbasis aset tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Sayid Hasan Assagaff, SH, MH, C.Med., mengatakan program Akses Reforma Agraria tidak berhenti pada penerbitan sertipikat tanah, tetapi diarahkan agar masyarakat mampu memanfaatkan aset yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan.

Menurutnya, pelaksanaan program diawali dengan penetapan lokasi, kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan, pemetaan sosial, penyusunan data dan informasi potensi pengembangan, hingga perencanaan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Setiap tahapan dirancang untuk mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan peluang pengembangan ekonomi masyarakat sehingga program Akses Reforma Agraria dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang berkelanjutan,” ujar Sayid Hasan Assagaff.

Baca Juga  Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Kredit di Ternate, Puluhan Warga Jadi Korban

Sertipikat Tanah Harus Bernilai Ekonomi

Dalam arahannya, Sayid menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Menurutnya, melalui Program Akses Reforma Agraria, masyarakat didorong memanfaatkan tanah sebagai modal pengembangan usaha melalui akses pembiayaan, peningkatan produksi, hingga perluasan akses pasar.

“Sertipikat bukan hanya memiliki nilai legalitas hukum, tetapi juga memiliki potensi nilai ekonomi. Kami hadir melalui kegiatan Akses Reforma Agraria ini agar masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum melalui sertipikat, tetapi juga mendapatkan kepastian ekonomi. Mudah-mudahan melalui program ini masyarakat semakin mudah memperoleh akses permodalan, meningkatkan produksi, mengembangkan usaha, hingga memperluas akses pasar sehingga tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara lebih produktif,” katanya.

Baca Juga  Sambut HUT ke-25 Demokrat, DPC Halbar Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Jailolo

Bekali Masyarakat dengan Pengetahuan Pertanian dan Pemberdayaan

Selain materi mengenai reforma agraria, peserta juga mendapatkan pembekalan teknis dari Balai Penyuluh Pertanian Kabupaten Maluku Tengah.

Penyuluh Pertanian, Halid Tuanany, memaparkan teknik budidaya ubi talas sebagai salah satu komoditas potensial di Maluku Tengah. Ia menjelaskan pentingnya pengolahan lahan yang baik, penggunaan bibit unggul, pemupukan organik, pengelolaan drainase, serta pengendalian hama dan penyakit secara terpadu untuk meningkatkan produktivitas hasil panen.

Menurutnya, apabila dikelola dengan baik, ubi talas memiliki prospek besar sebagai komoditas unggulan yang mampu meningkatkan pendapatan petani sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah, Wa Hayumi, S.STP., M.Si., mengajak pemerintah negeri dan masyarakat memanfaatkan berbagai program pemberdayaan yang dapat disinergikan dengan pelaksanaan Akses Reforma Agraria.

Baca Juga  PLN Edukasi Warga Batabual soal Keselamatan Listrik dan Pemanfaatan PLN Mobile

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah negeri, Kantor Pertanahan, dan masyarakat menjadi kunci agar reforma agraria tidak hanya menghasilkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata.

Melalui Program Akses Reforma Agraria Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah berharap masyarakat memperoleh dukungan dalam bentuk akses permodalan, peningkatan kapasitas produksi, pengembangan usaha, hingga akses pasar, sehingga tanah yang dimiliki dapat menjadi sumber kesejahteraan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

(Ari)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.