Kantor Pertanahan Maluku Tengah juga membuka layanan informasi dan konsultasi untuk mendampingi masyarakat dalam proses transisi ini. Sosialisasi pun terus dilakukan hingga ke desa-desa, agar seluruh warga mengetahui manfaat dan cara pengurusan sertipikat elektronik.
Melalui program ini, diharapkan tercipta sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Maluku Tengah serta wilayah Maluku pada umumnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











