Porostimur.com, Masohi – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan perubahan sertipikat tanah manual menjadi sertipikat tanah elektronik. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Mentri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka mendukung transformasi digital di sektor pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Juliana Jolanda Salhuteru, S.SiT, menjelaskan bahwa sertipikat tanah elektronik memiliki berbagai keunggulan, terutama dalam aspek keamanan, efisiensi, dan perlindungan hukum. Sertipikat ini tersimpan dalam sistem digital yang terintegrasi dan terjaga keamanannya dengan sistem verifikasi berlapis.
“Program ini sangat penting untuk menjaga legalitas aset tanah milik masyarakat. Dengan sistem elektronik, risiko kehilangan, kerusakan, hingga pemalsuan sertipikat bisa diminimalkan secara signifikan,” ujar Jolanda Salhuteru.
Masyarakat yang ingin mengubah sertipikatnya cukup datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah dengan membawa dokumen asli sertipikat tanah manual serta identitas diri yang sah. Proses perubahan ini tidak mempengaruhi status kepemilikan tanah, melainkan hanya mengubah media penyimpanannya dari fisik menjadi digital.











