Porostimur.com, Piru – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan keberadaan permukiman masyarakat di kawasan hutan lindung Desa Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur. Tim lintas seksi diturunkan ke lapangan pada Kamis (4/12) untuk melakukan penelitian faktual.
Tim Lintas Seksi Turun ke Lapangan
Penelitian lapang ini melibatkan Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, serta Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Mereka bertugas menghimpun informasi teknis dan yuridis terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berada dalam kawasan hutan lindung.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dave Andrew Hariawan Pooroe, S.H., bersama Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan, S.H.
Kedua pejabat ini memastikan koordinasi lintas unit berjalan optimal sehingga data yang dikumpulkan dapat dianalisis secara komprehensif.
Fokus pada Kepastian Hukum untuk Masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Juliana Jolanda Salhuteru, S.SiT., menegaskan bahwa penelitian lapang tersebut bukan kegiatan rutin semata, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum pertanahan.








