Kanwil Kemenag Maluku Kampanye Mandatory Halal di Lima Lokasi

oleh -13 views
Link Banner

Porostimur.com, Ambon – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menggelar Kampanye Mandatory Halal yang tersebar di beberapa titik lokasi, Sabtu (18/3/2023).

Kegiatan kampanye mandatory sertifikat Halal ini, dilakukan secara serentak se-Indonesia di 1.000 titik lokasi hari ini.

Kampanye mandatori halal dihadiri dari BPJPH, Satgas Layanan Halal Provinsi Maluku, Lembaga PPH Universitas Pattimura dan Pusat Studi Kajian Halal IAIN Ambon, Pendamping PPH Penyuluh Agama Islam.

Kampanye berlangsung pada lima titik lokasi di Kota Ambon, yakni: Ambon Plaza, Maluku City Mall, Pasar Mardika, Pasar Wayame dan Pasar Perumnas Waeheru.

Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I mengatakan, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor: 33/2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Karena itu sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas Kemenag,” kata dia.

Dijelaskannya, terlibatnya seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pesan kewajiban sertifikasi halal. Di mana pada Oktober 2024 mendatang, seluruh produk harus sudah memiliki sertifikat halal.

“Kewajiban sertifikasi halal itu berlaku untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” jelasnya.

Melalui kesempatan itu, Kakanwil mengajak seluruh pelaku UMKM yang ada di Provinsi Maluku agar dapat mendaftarkan produknya dalam program sertifikasi halal yang dilaksanakan secara gratis oleh Kemenag tersebut.

“Khusus untuk pelaku UMKM saya mengajak agar dapat memanfaatkan program fasilitas sertifikasi halal gratis (Sehati) yang ada di Kemenag melalui BPJH maupun kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah,” ujarnya.

Ketua Satgas Halal Maluku yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian tata Usaha Kanwil Kemenag Maluku, H. M. Yasir Rumadaul, S.Ag, M.Pd.I mengatakan, kegiatan bertujuan untuk mengajak masyarakat mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produk, mengingat pentingnya sertifikasi halal. 

“Dikarenakan di tahun 2024, Kemenag mencanangkan wajib sertifikasi halal, dan pelaku usaha diminta untuk mendaftar dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rumadaul

Rumadaul menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan guna mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa semua produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.

“Jika tidak akan dikenai sanksi dan tindakan tidak boleh beredar,” ujarnya.

Kampanye tersebut, kata Kabag TU, dilakukan dengan sosialisasi, penyebaran brosur bagi pelaku usaha dan masyarakat terkait bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Kegiatan ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia dan ada seribu titik dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB,” kata Rumadaul

Untuk diketahui, Kegiatan ini dilaksanakan di tujuh Kabupaten/Kota se-Maluku yakni, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Kaupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. (red/resi)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.