Porostimur.com, Ambon – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menggelar Kampanye Mandatory Halal yang tersebar di beberapa titik lokasi, Sabtu (18/3/2023).
Kegiatan kampanye mandatory sertifikat Halal ini, dilakukan secara serentak se-Indonesia di 1.000 titik lokasi hari ini.
Kampanye mandatori halal dihadiri dari BPJPH, Satgas Layanan Halal Provinsi Maluku, Lembaga PPH Universitas Pattimura dan Pusat Studi Kajian Halal IAIN Ambon, Pendamping PPH Penyuluh Agama Islam.
Kampanye berlangsung pada lima titik lokasi di Kota Ambon, yakni: Ambon Plaza, Maluku City Mall, Pasar Mardika, Pasar Wayame dan Pasar Perumnas Waeheru.
Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I mengatakan, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor: 33/2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Karena itu sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas Kemenag,” kata dia.
Dijelaskannya, terlibatnya seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pesan kewajiban sertifikasi halal. Di mana pada Oktober 2024 mendatang, seluruh produk harus sudah memiliki sertifikat halal.










