Porostimur.com, Dobo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru bersama unsur Lanal Aru melakukan pemeriksaan terhadap kapal LCT Crocodile Deandy pada Selasa (29/7/2025) di kawasan pantai Dusun Belakang Wamar, Desa Durjela.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan izin penjualan BBM jenis solar oleh kapal tersebut di perairan Aru pada pekan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru AKP Angelico Timotius Sulu, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pengecekan terhadap kapal dilakukan bersama personel Lanal yang dipimpin oleh Pasi Intel, Kpt Laut (S) R. S. Yoku, S.T.Han., M.KP.
“Hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan BBM di atas kapal. Berdasarkan wawancara dengan nakhoda, dijelaskan bahwa tidak ada aktivitas penjualan BBM oleh pihak LCT Crocodile Deandy,” kata Angelico kepada awak media.
Menurut pengakuan nakhoda, kapal tersebut hanya bertugas mengangkut BBM dari Pertamina untuk didistribusikan ke Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di kecamatan-kecamatan. Selain itu, disebutkan bahwa pada tanggal 26 Juli, kapal tersebut digunakan untuk menarik kapal yang karam, bukan untuk pengisian atau distribusi BBM.
Penyelidikan Tetap Berlanjut
Meski tak ditemukan bukti fisik berupa BBM, penyelidikan tetap dilanjutkan. Polres Kepulauan Aru berencana menyurati dan memanggil pihak perusahaan pengelola LCT Crocodile Deandy guna memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk aktivitas kapal pada waktu kejadian.









