“Posisi kasus sudah tahap 1, lengkapi P-19 dari JPU. Terimakasih,” ujarnya.
Ia memastikan penyidik terus bekerja untuk menuntaskan proses hukum hingga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Peristiwa Terjadi di Mangoli Tengah
Kasus tersebut melibatkan terlapor berinisial F.F.S (Ferdian Sangadji), sementara korban merupakan anak perempuan berinisial T.I.L berusia sekitar 15–16 tahun.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu diduga terjadi pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIT di wilayah Desa Waiu, Kecamatan Mangoli Tengah.
Hingga kini, masyarakat masih menanti kepastian hukum atas perkara tersebut. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jamil Gaus)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









