Audit BPKP: Tidak Ada Kerugian Negara
Sebagai catatan, hasil audit BPKP Maluku Utara menemukan adanya pemulihan keuangan negara dalam perkara BPRS Saruma.
Bahkan, lembaga ini mencatat adanya kelebihan bunga lebih dari Rp1 miliar, sehingga tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Situasi ini membuat publik menanti sikap resmi Kejati Malut. Di satu sisi, proses hukum tetap harus berjalan, namun di sisi lain keberlanjutan BPRS sebagai lembaga keuangan daerah yang menopang kebutuhan masyarakat kecil juga patut dijaga. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










