Kasus Hukum Fien Sompotan Berujung di Polda Sulut

oleh -84 views

Porostimur.com | Bitung: Satu persatu masalah hukum yang dihadapi srikandi Aertembaga, Fien Sompotan mulai mencuat ke permukaan setelah permohonan gugatan praperadilan ditolak Hakim Majelis Pengadilan Negeri Manado,

Masalah hukum kali ini bukanlah baru, melainkan sudah lama mengendap di Mapolsek Aertembaga dan kemudian dibuka kembali.

Yang mana, Fien Sompotan dan suaminya Raymond dilaporkan ke Mapolsek Aertembaga oleh Merry Sompotan terkait dengan laporan pengancaman, perusakan dan pencemaran nama baik.

Hal ini diungkapakan salah satu orang kepercayaan Merry Sompotan kepada Porostimur.com melalui via Whats Aps dan meminta agar namanya tidak dicantumkan.

Menurutnya, laporan tersebut pada tanggal 1 Desember 2018 silam, namun laporan Merry Sompotan tidak diproses. Tiba – tiba, Bulan Maret 2019, pihak Polsek Aertembaga mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga  Gladi Bersih di Monas, 481 Kepala Daerah Terpilih Latihan Baris-berbaris

Dengan dikeluarkannya SP3, pihak kami merasa keberatan, sehingga kami melanjutkan perkara ini ke Polres Bitung. Namun, pihak penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dengan alasan tidak cukup bukti.

Perkara ini bukan cuman berakhir sampai di Polres Bitung, melainkan sampai ke Polda Sulut. Kami bersyukur, laporan kami direspon setelah pihak Polda Sulut gelar putusan dan meminta Polsek Aertembaga melanjutkan pemeriksaan, tutupnya. (dan)