Porostimur.com, Ambon – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menggandeng kalangan akademisi untuk merumuskan arah kebijakan masa depan pengelolaan tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku.
Langkah ini ditandai dengan forum audiensi resmi antara jajaran Gakkum ESDM dan pimpinan serta akademisi Universitas Pattimura, yang menekankan pentingnya kajian ilmiah lintas disiplin sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae, menegaskan bahwa kajian akademis menjadi elemen penting dalam mendukung pemerintah daerah merumuskan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.
“Harapannya agar harmonisasi peran perguruan tinggi dan pemerintah daerah dapat bersinergi sehingga tata kelola usaha pertambangan Gunung Botak memberi kemanfaatan bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif,” ujarnya.
Tata Kelola Kompleks dan Rentan Risiko
Pengelolaan tambang di Blok Gunung Botak saat ini dinilai menghadapi persoalan serius. Aktivitas penambangan di wilayah tersebut dilakukan oleh sejumlah pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan kapasitas produksi terbatas.
Dalam praktiknya, operasional tambang sangat bergantung pada pihak eksternal yang memiliki modal dan teknologi pengolahan, kondisi yang dinilai menyimpang dari prinsip dasar pertambangan rakyat.









