“Sekalipun ada upaya untuk kasusnya diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ), baik oleh nahkoda kapal maupun pihak pengurus kapal di Dobo dengan para korban, kami akan tetap melanjutkan proses hukumnya. Oleh karena kasus ini masuk dalam kategori pidana berat, serta mendapat perhatian publik dan pemerintah dan juga berpengaruh terhadap kepentingan publik lainnya,” ujarnya.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik Polres Kepulauan Aru kini fokus mengurai peran masing-masing pihak dalam dugaan penganiayaan terhadap empat ABK serta mendalami dugaan lain yang muncul dalam proses penyelidikan.
Penetapan tersangka selanjutnya akan dilakukan melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.
(Maichel Koipuy)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









